Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Awasi Penerapan E-Katalog

Foto : ISTIMEWA

kpk

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penerapan platform E-Katalog, aplikasi belanja daring yang dikembangkanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), guna mewujudkan belanja penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi.

"Penggunaan E-Katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan E-Katalog, semua detail terkait spesifikasi barang hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain bisa dilihat oleh siapa saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK merekomendasikan penggunaan E-Katalog untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah pusat maupun daerah serta semua lembaga negara.

Berdasarkan data KPK, total terdapat 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani selama periode 2004-2021. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.

Ghufron mengatakan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan terhambat.

KPK menyebutkan hasil indeks integritas, yang merupakan outputSurvei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa mendapat skor 89,7. Angka itu jauh lebih tinggi dari indeks integritas rata-rata seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) sebesar 72,4.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top