KPK Apresiasi Temuan PPATK soal Modus Baru Tindak Pidana Pencucian Uang
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing.
"KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru para pelaku korupsi yang menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (29/12).
Menguatkan hal tersebut, KPK sebelumnya juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi," kata Ali.
Oleh karena itu, kata dia, peningkatan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi suatu keniscayaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya