KPK Amankan Seorang Panitera PN Jaksel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/8). Sebanyak empat orang, di antaranya panitera dan pengacara, digelandang ke KPK untuk diperiksa.
"Dari tim yang diturunkan ke lapangan, ada empat orang yang diamankan oleh tim. Info awal ada transaksi hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (21/8).
Ia menambahkan, saat ini belum bisa menyebut namanama empat orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. KPK juga masih memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status nama-nama mereka setelah melakukan pemeriksaan.
Menurut Febri, keempat orang yang ditangkap adalah panitera pengganti, pegawai honorer atau office boy, dan dua pengacara. Mereka terkena OTT sekitar pukul 12.WIB di PN Jakarta Selatan.
Setelah penangkapan, KPK menyegel satu ruangan dan satu mobil Honda HR-V B 160 MZ. "Barang-barang yang kita segel, di antaranya sebuah ruangan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya