Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Amankan Bukti Kasus Nurdin Abdullah

Foto : antara

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kota Makassar, Selasa (13/4) dalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan. Dari penggeledahan ini diamankan sejumlah bukti.
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (14/4).
Dua lokasi tersebut, tambah Ali, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon, Kota Makassar.
Menurut Ali, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Empat Saksi
Selain itu, tambah Ali, dalam penyidikan kasus, KPK pada Rabu juga memanggil empat saksi untuk tersangka Nurdin yaitu Sari Pudjiastuti selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Wulandari dari pihak swasta dan dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masing-masing Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
KPK, tambah Ali, telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.
Dalam konstruksi perkara disebut tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai 28,9 miliar rupiah, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan TA 2020 dengan nilai 15,7 miliar rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top