
KPK Akan Periksa Mantan Direktur DJKN Terkait Kasus BLBI

Mantan Direktur DJKN akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo. Pemeriksaan Soepomo terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (27/12), mengatakan Soepomo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Selain Soepomo, KPK juga memanggil Herman Kartadinata alias Robert Bono. Bono juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka kasus ini. Syafruddin sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya ditolak pengadilan.
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 4,58 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya