Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPI Urus 17 Sertifikat Tanah di Muara Gembong

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (DPP KPI) segera mengurus 17 sertifikat tanah di Muara Gembong, Bekasi, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Kementerian Perhubungan, Muh Harun Let Let, dengan hukuman dua tahun penjara.

Presiden KPI, Mathias Tambing, menjelaskan vonis terhadap Harun Let Let tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Desbenneri Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019. Harun dihukum dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) di Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan DPP KPI untuk segera mengurus 17 sertifikat tanah yang telah dibaliknamakan kepada orang lain agar dapat dimiliki kembali. "Kami akan segera mengurus semua sertifikat agar KPI dapat menguasai kembali seluruh tanah yang digelapkan terdakwa di Muara Gembong, karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota," Mathias Tambing di Jakarta, Rabu (26/6).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis maupun kuasa hukum terdakwa. sdk/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top