Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Transaksi

KPEI Luncurkan Fasilitas Layanan "Triparty Repo"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guna memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan pihak ketiga bagi pelaku pasar efek. KPEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai triparty repo.

Direktur Utama KPEI, Sunandar, mengatakan hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa. Sejalan dengan fasilitas triparty repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang fasilitas triparty repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019. "Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham," ungkapnya di Jakarta, Jumat (1/3).

Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dengan pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.

Melalui fasilitas triparty repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya melalui bank yang ditunjuk KPEI.

KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas triparty repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian Efek kepada buyer saat jatuh tempo.yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top