Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aparat Gagalkan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Kamboja

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 16:35 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Aparat Gagalkan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Kamboja Doc: Istimewa.
Ket. Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi di sela sela konferensi persnya di Jakarta, Kamis (15/6).

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural. Kali ini berkolaborasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah menunda keberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Kamboja.

Sekretaris Utama, Rinardi, mengungkapkan kronologis pencegahan, Jumat (9/6), pukul 10.01 WITA, terdapat enam orang yang akan melakukan check in di Bandara International Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar - Bangkok. Setelah mendapatkan boarding pass mereka melanjutkan ke jalur imigrasi. Saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda keberangkatan mereka dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai.

"Polres Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan di Kantor Polres Ngurah Rai, diduga ke-enam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja melalui Bangkok. Kemudian Sabtu (10/06), pihak Polres berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk meminta keterangan mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri dan memberikan informasi pencegahan yang telah dilakukan," ujar Rinardi.

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, lanjut Rinardi, dua orang diduga sebagai perekrut yang mengajak empat korban lainnya untuk bekerja di Kamboja. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dan saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.

"Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki," papar Rinardi.

Tergiur Iklan

Sementara itu, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan korban ini mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.

"Mereka tergiur iklan di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya untuk ikut serta," jelas Ida Ayu, yang turut didampingi oleh Kakanim Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Ngurah Rai, Sugito.

Ida Ayu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita smua. "Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban," ungkapnya.

Dari upaya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.

"Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya," terang Rinardi.

Rinardi tak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan dan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.