Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Kotak Kosong Menang, Pilkadanya Tak Bisa Dipercepat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia pun mengimbau, agar semua pihak membaca dulu ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada pendapat yang membuat bingung publik. "Tidak hanya itu, KPU pun telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jika kotak kosong yang menang," katanya. Peraturan KPU yang dimaksud kata Bahtiar adalah Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.

Pasal 25 ayat (1) berbunyi: Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top