Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi

Kotak Kosong Menang, Pilkadanya Tak Bisa Dipercepat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Hasil hitung cepat di pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencatat pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang didukung 10 partai politik hanya meraih 46,65 persen. Sementara kotak kosong dipilih 53,35 persen suara. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka akan dilakukan pemilihan ulang di pilkada periode berikutnya.

Dan, untuk mengisi kekosongan, komisi pemilihan berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengisian penjabat walikota. Menanggapi hasil pemilihan wali kota di Makassar, politisi Partai Demokrat, Didi Irawadi berpendapat, jika penjabat kepala daerah menjabat dalam kurun waktu terlalu lama bisa jadi preseden buruk.

Didi pun mendesak, komisi pemilihan segera menggelar pemilihan dalam rentang waktu satu atau dua bulan kedepan. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar angkat suara. Ia menegaskan, bahwa tatacara pengangkatan penjabat kepala daerah telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahin 2018 tentang Pilkada.

Dan, Kementerian Dalam Negeri, bekerja sesuai aturan. Ketentuan dalam UU yang akan dilaksanakan. Sesuai aturan pun, tidak bisa kemudian Pilkada dipercepat dalam hitungan bulan. Kalau ingin dipercepat, harus merubah dulu UU. "Seperti diketahui masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar itu sampai dengan tanggal 8 Mei 2019," kata Bahtiar, di Jakarta, Senin (2/6).

Maka, kata dia, merujuk pada Pasal 201 ayat (6) UU Pilkada, disebutkan pemungutan suara hasil Pilkada 2015 dilaksanakan bulan september 2020. Dengan demikian Pilkada selanjutnya 2020. Penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Pilkada juga menyatakan, Penjabat Gubernur, Bupati dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top