Kota Bogor Rancang Perda Pertanian
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah saat rapat Raperda Usul Prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik.
Untuk mengganti sistem pertanian konvensional, DPRD Kota Bogor merancang peraturan daerah tentang sistem pertanian organik.
BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, merancang dua peraturan daerah baru soal Usul Prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah dalam rapat Raperda inisiatif anggota dewan, Senin (29/11), menjelaskan latar belakang kedua Raperda tersebut yang bermaksud untuk meningkatkan kualitas jasmani masyarakat dan mengganti sistem pertanian konvensional.
Raperda tentang Keolahragaan, kata dia, memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
Di dalam Raperda keolahragaan akan mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas manusia yang menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme.
Sedangkan penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik agar pemakaian pupuk dan pestisida sintetis yang menghasilkan dampak merusak lingkungan dan tubuh dapat dihindari karena residu pestisida dalam bahan makanan dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya