Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik di Semenanjung Korea

Korut dan Korsel Langgar Gencatan Senjata

Foto : Yonhap

“Drone” Korut l Sejumlah awak media mengabadikan temuan drone Korut yang jatuh di Inje, Provinsi Gangwon, Korsel pada 21 Juni 2017 lalu. Pada Kamis (26/1), Komando PBB menyatakan bahwa baik Korsel dan Korut telah melanggar perjanjian gencatan senjata setelah kedua negara dengan mengirimkan drone ke wilayah udara masing-masing pada Desember lalu. 

A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNC) yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada Kamis (26/1) menyatakan bahwa Korea Utara (korut) dan Korea Selatan (Korsel) telah melanggar gencatan senjata yang mengatur perbatasan bersama kedua negara dengan mengirimkandroneke wilayah udara masing-masing pada Desember lalu.

Menurut narasumber militer pada Rabu (25/1), UNC baru-baru ini membuat konklusi setelah tim investigasi khusus meninjau serangandroneKorut pada akhir Desember lalu.

Lima pesawat tak berawak Korut menyeberang ke Korsel pada 26 Desember, mendorong militer Korsel untuk mengerahkan jet tempur dan helikopter, serta mengirim pesawat pengintai ke Korut untuk memotret instalasi militer negara musuhnya itu.

Komando PBB, yang telah membantu mengawasi zona demiliterisasi antara kedua Korea sejak gencatan senjata mengakhiri pertempuran pada Perang Korea 1950-1953, melakukan penyelidikan khusus atas serbuan wilayah udara untuk menentukan apakah ada pelanggaran gencatan senjata.

Serbuan oleh kedua belah pihak merupakan pelanggaran, tetapi upaya Korsel untuk menembak jatuhdronedi wilayah udaranya tidak melanggar gencatan senjata, kata komando itu dalam sebuah pernyataan.

"Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali bahwa kepatuhan pada ketentuan gencatan senjata sangat penting untuk mengurangi risiko insiden yang tidak disengaja dan disengaja melalui pencegahan eskalasi, dan untuk menghentikan penghentian permusuhan di semenanjung Korea," demikian pernyataan UNC.

Pembelaan

Pada awal bulan ini, Kementerian Pertahanan Korsel membela keputusannya mengirimkandroneke wilayah Korut sebagaimana dikatakan pihaknya menjalankan hak untuk membela diri, menekankan bahwa hal tersebut adalah hak sah yang dijamin di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penggunaan pesawat tak berawak oleh militer Korsel di daerah sepanjang perbatasan Korut disimpulkan oleh UNC sendiri sebagai tindakan pertahanan diri terhadap serbuan pesawat tak berawak Korut, dan tidak dibatasi oleh Perjanjian Gencatan Senjata, kata juru bicara Kementerian Pertahanan Nasional Korsel.

Terkait pernyataan Komando PBB ini, pihak Korut belum secara terbuka mengomentari insidendronetersebut.

Ketegangan antara kedua negara telah meningkat, dengan Korut melakukan sejumlah peluncuran misil dan uji coba senjata, dan Korsel menanggapi dengan meningkatkan aktivitas militer, termasuk latihan bersama dengan sekutunya yaitu AS. KBS/ST/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top