Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koruptor Konsultasi Perum Jasa Tirta II Dijebloskan ke Lapas

Foto : ISTIMEWA

lapas tangerang

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa TirtaII Tahun 2017,Andririni Yaktiningsasi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Andririni adalah seorang psikolog. "Jaksa Eksekutor, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dari PN Bandung. Putusan hukum Andririni sudah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).

Ali mengatakan terpidana Andririniakan menjalani masa hukuman selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Andririnijuga berkewajiban membayar denda sebesar 400 juta rupiah dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2,6 miliar rupiah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam putusan yang dibacakan Senin (6/6), menyatakan terdakwa Andririni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain Andririni, pada 7 Desember 2018, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, sebagai tersangka. Perkara DjokoSaputro juga telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Djoko, sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II, pada 2016 diduga memerintahkan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat dari nilai awal 2,8 miliar menjadi 9,55 miliar rupiah.

KPK menduga usulan perubahan tersebut tanpa referensi dari unit lain dan tidak mengikuti aturan.Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririnimenggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian uang komitmen atau feeatas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut, sebesar 15 persen dari nilai kontrak.Andririni menerima fee85 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, KPK menyebutkan ada nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Hal itu sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Sedangkan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated. Akibat perbuatan tersebut, KPK menyatakan terpidana Andririni merugikan keuangan negara sekitar 3,6 miliar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top