Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Tanah Munjul, 3 Tersangka dan 1 Korporasi segera disidangkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka dan satu terssngka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sementara itu, penyidik ??KPK telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Dalam keterangan Ali, ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara satu tersangka korporasinya yakni PT Adonara Propertindo.

Ketiga tersangka tersebut kemudian dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top