Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Kalapas Sukamiskin

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Masri Hanus Damefriza

Pemerintah sering memperoleh kritikan dari publik sendiri karena tindakan atau kebijakannya bertentangan dengan etika, hukum, korupsi, menerima suap dan mengomersialisasi jabatan. Salah satu lembaga pemerintah yang sering memperoleh penilaian negatif karena terkait pungutan liar, suap, komersialisasi jabatan adalah lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sampai kini, 90 persen lapas kelebihan beban. Akibatnya, sering terjadi bentrokan sesama warga binaan pemasyarakatan (WBP), bahkan sebagian melarikan diri. Suap dan pungli boleh dikata menggila di hampir seluruh lapas. Keluarga yang mengunjungi dipaksa memberi uang. Inilah salah satu pungli rutin.

Pelakunya para sipir. Pungli kepada warga yang sudah prihatin karena anggota keluarga dipenjara, sungguh memiriskan. Para sipir pelaku pungli adalah PNS. Hak dan kewajibannya berjalan baik dan cukupi. Dalam skala lebih besar dan canggih, para petugas dan pimpinan lapas menerima suap agar WBP bebas plesiran, bebas mempunyai dan menggunakan telepon genggam. Bahkan, WBP narkoba mengendalikan bisnis dari dalam jeruji sudah merupakan rahasia umum.

Sebagian WBP korupsi dan narkoba leluasa memperoleh fasilitas istimewa di dalam lapas, misalnya kamar tahanan dipasang AC seperti di Sukamiskin, Bandung. Bahkan, terpidana Sukamiskin mempunyai tenaga pelayanan layaknya asisten rumah tangga. Sebagian WBP bebas berkeliaran, menginap/bermalam di luar lapas.

Dalam kasus suap Sukamiskin, sejumlah WBP koruptor menyuap kepala Lapas Wahid Husen. Suap diberikan agar WBP bisa mendapat fasilitas dan kemudahan. WBP korupsi FD, misalnya, memberi suap terkait fasilitas sel dan keluar masuk tahanan. Suap berupa uang dan dua unit mobil. Jumlah suap kepada Kalapas Sukamiskin mencapai 500 juta rupiah. KPK menyita Mitsubishi Triton Exceed hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Ada juga uang senilai total 279,9 juta rupiah dan 1.410 dollar AS.

KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. Pungli dan suap yang melibatkan PNS di lapas melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sebagai PNS, mereka harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan berbuat tercela.

Sistemik

Perbuatan negatif PNS lapas dan rutan bertahun-tahun amat memalukan. Apakah sistem atau SDM dalam lapas dan rutan yang salah ataukah dua-duanya sudah salah? Sistem mereka sebetulnya on the track. Berbagai peraturan wajib ditaati WBP tanpa pandang bulu sudah mencukupi. Tidak ada peraturan formal yang meresahkan para terpidana. Karena pemicu dan pelaku adalah PNS, maka perbaikan dalam pelayanan lapas dan rutan harus dimulai dari mereformasi, termasuk lebih mendisiplinkan PNS. Seandainya para PNS menaati peraturan, maka operasional lapas akan berjalan baik.

Benar ajakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberti Sitinjak, agar jajaran lapas berhenti bersandiwara dan menipu diri sendiri. Bagaimana mengakhiri sandiwara jika penulis skenario, sutradara, dan pemain selama ini meraup keuntungan besar? SDM tersebut sungguh membuat kepercayaan masyarakat berantakan. Kewibawaan lapas di titik terendah.

Yang selama ini mengambil keuntungan dari lapas dan rutan tidak ada sense of belonging, rasa memiliki, instansi negara untuk mendidik mentalitas warga penjara agar saat kembali ke masyarakat berperilaku baik. Praktik suap dan pungli makin liar, tidak terkendali karena pelakunya adalah orang dalam bermental korup. Mereka tidak lagi memiliki semangat bekerja, pelayanan. Sipir pungli kelas teri sampai dengan kalapas yang minta dan menerima uang menjual kepercayaan.

Pencopotan jabatan Kalapas Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Divisi PAS Jawa Barat sebagai terapi yang baik atas kasus tersebut. Keputusan tersebut benar berdasar code of conduct nilai-nilai etika pemerintahan. Apalagi sebelumnya, Menkumham telah mengultimatum untuk mencopot Kakanwil jika akuntabilitas lapas dan rutan di wilayah kerjanya tercemar.

Seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah harus berorientasi pada hasil serta manfaat yang baik dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan. Tiga pejabat eselon II yang dicopot tidak menunjukkan kinerja baik. Kejujuran, ketaatan, kerja sama bernilai rendah, tidak simetris dengan jabatan yang dipercayakan.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jabar dan Kepala Devisi PAS Provinsi Jabar lalai dalam pengawasan melekat terhadap Kalapas Sukamiskin. Jika pengawasan melekat berjalan baik, tak mungkin ada suap menyuap di Sukamiskin. Akses OTT KPK terbuka lebar, wajar saja kedua atasan langsung diam, tidak menegur atau tidak mengetahui praktik laknat Kalapas Sukamiskin. Kalapas Sukamiskin seharusnya dikenai hukuman maksimal dengan pemecatan sebagai PNS. Hukuman yang berat agar mempunyai efek jera bagi penyelenggara negara lain.


Penulis Widyaiswara Utama Kementerian Sosial

Komentar

Komentar
()

Top