Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Korupsi, Hotel Tak Setor Pungutan Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi. Saat ada yang menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10 persen inilah pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.

"Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah, di Semarang, Senin (1/4).

Dengan tegas Basaria mengatakan kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi. Hasil penelitian Litbang KPK, tercatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar 4 ribu triliun rupiah. Namun kenyataannya, APBN Indonesia hanya sekitar 2 ribu triliun rupiah.

Basaria menyebut masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan. Potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.

Tidak Bocor
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top