Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban Kasus Ferdy Sambo Bertambah, Sidang Etik Berhentikan Kombes Agus Nur Patria dari Kepolisian

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers hasil putusan sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri atas keterlibatan-nya dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top