Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Ekonomi Kerakyatan

Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan PKPU

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

Penguatan Regulasi

Teten mengakui pihaknya kesulitan lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri.

"Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa," katanya.

Karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian. "Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan," kata Teten Masduki.

Baca Juga :
Angkat Kearifan Lokal

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top