Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Koperasi Masih Dirundung Banyak Masalah, Jadi Tantangan Utama Kemenkop di Tahun 2022

Foto : istimewa

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat memberikan sambutan dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan tahun 2022 merupakan tahun yang tak mudah bagi pihaknya terutama karena adanya kasus 8 koperasi bermasalah sehingga mendapat respons yang tidak terlalu baik dari publik.

"Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi," ujar dia dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/12).

Dia menyatakan bahwa upaya memperkuat pengawasan koperasi telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).

Hal tersebut bertujuan agar koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang lembaga keuangan (Koperasi Simpan Pinjam/KSP) memperoleh pengawasan yang profesional sesuai dengan standar sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti bank.

"Ini kemarin sudah diatur di dalam RUU dan nanti di pembahasan RUU perkoperasian mudah-mudahan bisa kita masukan bagaimana penguatan koperasi simpan pinjam yang memang murni KSP," ucapnya.

Melalui RUU PPSK, Arif mengharapkan seluruh unsur-unsur masyarakat maupun lembaga-lembaga terkait dapat memberikan kontribusi terhadap bidang koperasi serta UKM Indonesia.

Dalam hal ini, dia memfokuskan peran media yang berfungsi sebagai mitra untuk selalu memberikan berbagai saran penyempurnaan guna perbaikan koperasi.

"Ada juga peran dari media untuk mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi yang sebaiknya nanti dari Humas Kementerian Koperasi dan UKM kita koordinasi agar perannya ditingkatkan supaya bisa kita berikan informasi yangupdatedari kegiatan-kegiatan kami di tujuh Satker (Satuan Kerja) kementerian.

Jadi ada Satker Sekretariat Kementerian, Satker Deputi Perkoperasian, Satker Deputi UKM, Satker Deputi Kewirausahaan, Badan Layanan Umum/BLU Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan BLU LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," kata Arif.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top