Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Koperasi Bermasalah Sangat Ganggu Masyarakat

Foto : ISTIMEWA

Agus Santoso, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persoalan koperasi bermasalah yang cukup marak dalam beberapa waktu terakhir dinilai sangat menggangu rasa keadilan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan aturan ketat guna menjaga dana simpanan masyarakat.

"Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Dapat dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso saat berkoordinasi terkait penanganan koperasi bermasalah dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/1).

Seperti diketahui, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/ perjanjian perdamaian pasca PKPU. Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Saat ini, ujarnya, media sosial Presiden Joko Widodo diramaikan dengan keluhan mengenai koperasi bermasalah. Para regulator koperasi dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat. Selain itu, dinyatakan pula agar delapan koperasi yang bermasalah tersebut mematuhi putusan PKPU.

Kata Agus, pencairan dana koperasi yang memiliki simpanan sampai 3 juta rupiah sudah selesai dilakukan. "Tinggal (mencairkan) simpanan yang menyimpan dana lebih besar," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top