Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Usaha

Koordinasi "Stakeholder" Dorong UMKM Naik Kelas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Integrasi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan pemerintah sehingga UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

"Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/8).

UMKM menjadi salah satu indikator penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial. Tumbuhnya UMKM menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi.

Menurutnya, UMKM juga terbukti berdaya tahan di tengah pandemi, yang terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III-2021 hingga kuartal II-2022. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian penuh dalam pengembangannya, antara lain dengan mengalokasikan dana 121,20 triliun rupiah pada 2020 dan 83,19 triliun rupiah pada 2021 untuk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bunga non-KUR, dan Penjaminan Kredit Modal Kerja.

Adapun pengembangan UMKM telah menjadi fokus utama pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, serta modernisasi koperasi.

Kemudahan Akses

Transformasi formal, kata dia, dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan di tahun 2024 sebesar 3.95 persen.

Selain itu, berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top