Koordinasi "Stakeholder" Dorong UMKM Naik Kelas
Kemudahan Akses
Transformasi formal, kata dia, dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan di tahun 2024 sebesar 3.95 persen.
Selain itu, berkaitan dengan pemberian dukungan fasilitas pembiayaan, pemerintah menyediakan skema pembiayaan yang dapat diakses UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya