Stabilitas Keuangan
Koordinasi BI dan OJK Harus Diperkuat
Foto : ISTIMEWA
Berdasarkan kabar berkembang, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan pengawasan perbankan dari OJK ke BI. Pertimbangan tersebut muncul seiring ketidakpuasan Presiden Jokowi terhadap kinerja OJK selama pandemi Covid-19, termasuk terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor ekonomi.
Sebelum OJK berdiri, fungsi pengawasan, penelitian dan pengaturan perbankan berada di lingkup tugas BI. Fungsi terkait perbankan di BI kemudian dilebur sesuai UU Tahun 2011 yang menaungi keberadaan OJK.
Baca Juga :
RI Tak Punya Industri Utama TIK
Tetap Fokus
Baca Juga :
Berpotensi Melemah Lanjutan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya