Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Konsep RUU Pemasyarakatan Dikritik ICJR

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeritik tertutupnya pemerintah dalam pembentukan dan perancangan RUU ini. Sebab proses konsultasi dengan masyarakat sipil nyaris tidak terbuka. Padahal dengan menguatnya konsep restorative justice yang menekankan pemulihan yang tidak sekadar berorientasi pada penjara, RUU ini justru masih sangat kental dengan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, secara konsep dan subtansi tidak cukup baik. "Dengan kata lain, RUU ini lebih tepat disebut RUU Lapas dari pada RUU Pemasyarakatan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara di Jakarta, Minggu (23/6).

Seperti diketahui, lanjut Anggara, saat ini DPR sedang menyusun masukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU Pemasyarakatan yang disiapkan oleh pemerintah. Rancangan UU Pemasyarakatan ini merupakan RUU baru yang akan menjadi dasar pemasyarakatan di Indonesia menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tapi setelah membaca naskah akademik dan RUU yang dikirim Pemerintah ke DPR menilai secara konsep dan substansi, RUU ini tidak cukup baik untuk dibahas di parlemen. Sehingga ICJR menolak adanya pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR.

Menurut Anggara, saat ini Indonesia mulai bergerak dari sistem yang berorientasi hanya pada pembinaan di dalam Lapas menjadi pembinaan yang berbasis pada bimbingan di luar lembaga yang berakar atau berbasis pada masyarakat untuk mencapai pemulihan atau restorative justice. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top