Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban HAM
Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Semendawai yang juga eks Ketua LPSK tersebut menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka para korban terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan yang bersangkutan menjadi korban pelanggaran HAM berat. "Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya