Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KUHP

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Pengkajian dan Penelitian, Mochamad Choirul Anam, Jumat (2/2) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna 14 Februari mendatang. Menurut Anam, permintaan penundaan tersebut berdasarkan hasil kajian Komnas HAM sejak revisi KUHP dimulai.

Dari hasil kajian itu, mengidentifikasi sejumlah persoalan. Misalnya, kebutuhan untuk memastikan konsistensi pasal-pasal dalam RKUHP dengan pasal-pasal yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak saling bertabrakan. Konsistensi pasal-pasal yang dimaksud, merujuk pada pasal penghinaan presiden yang dihidupkan kembali dalam RKUHP setelah pada 2006 dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal lain adalah pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan. Komnas HAM berpendapat salah satu yang mendasar dalam penyusunan RKUHP ini adalah pada aspek pemidanaan. Komnas HAM mengaitkan aspek pemidanaan ini dengan fakta kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia. "Revisi KUHP yang memperluas aspek pemidanaan, berpotensi memicu penghukuman dalam skala besar," tutur Anam.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top