Komnas Anak Desak DKI Gelar Ulang PPDB 2020
Seorang peserta aksi berpose di depan karangan bunga. Aksi tersebut diwarnai karangan bunga berisi kekecewaan terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Tahun 2020/2021 di Balai Kota Jakarta, Senin (6/7)
Dengan adanya revisi tersebut, lanjut dia, artinya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.
Danang menambahkan, bila PPDB DKI Tahun 2020 jalur zonasi tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi adalah cacat hukum.
"Pelaksanaan tidak sesuai dengan Permendikbud dan juknis yang mereka buat sendiri," kata Danang.
Adanya kekeliruan ini, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelaksanaan yang salah tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya