Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Komitmen Memensiunkan PLTU Batu Bara dalam Perpres Percepat Pengembangan Energi Terbarukan Perlu Lebih Ditingkatkan 

Foto : ANTARA/ HO-PT PLN (Persero)

Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres No. 112 Tahun 2022) merupakan langkah positif untuk mendorong transisi sistem ketenagalistrikan yang bersih, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Selain berfungsi mendorong PLN untuk menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang memperhatikan target bauran energi terbarukan, Perpres tersebut juga mendorong pengutamaan pembelian tenaga listrik dari sumber-sumber terbarukan.

Namun, komitmen pemensiunan PLTU Batu Bara dalam Perpres tersebut masih belum ambisius mengingat kondisi ketenagalistrikan beberapa waktu belakangan, apalagi beberapa grid, utamanya Pulau Jawa sudah over supply, sehingga tanpa ada pemensiunan pembangkit-pembangkit fosil, maka pengembangan energi terbarukan berpotensi terhambat.

Disamping inisiatif dari Perpres No. 112 Tahun 2022 yang sudah mengatur pemensiunan PLTU, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mencatat beberapa hal dari Perpres tersebut yang perlu untuk dikritisi lebih lanjut.

Pertama, Perpres No. 112 Tahun 2022 tetap mengizinkan pembangunan PLTU baru. PLTU-PLTU yang masih di izinkan untuk didirikan di antaranya adalah PLTU yang sudah ditetapkan dalam RUPTL sebelum berlakunya Peraturan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top