Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Pendidikan

Komite Sekolah Diminta Tidak Jadi Stempel

Foto : istimewa

Biem Triani Benjamin

A   A   A   Pengaturan Font

"Memang kita ini sedang merancang Undang-Undang Pendidikan. Karena untuk sekolah umum ada di Kementerian Pendidikan, sedangkan madrasah ada di Kementerian Agama. Nah, ini mau kita sinkronkan," jelasnya.

Salah satu pendiri FKKSMN, Iman mengatakan, pihaknya menggagas pembentukan FKKSMN itu karena lembaga komite sekolah yang Permendikbu No.75 Tahun 2016 itu belum berfungsi sebagaimana mestinya. Menurutnya, masih banyak komite sekolah yang hanya formalitas bahkan dibilang tukang stempel ketika ada bantuan ke sekolah terkait.

"Fakta di lapangan, teman-teman komite sekolah ini tidak tahu apa-apa tentang peran dan fungsi komite sekolah. Terkadang kita ujug-ujug disuruh tanda tangan laporan keuangan, dana BOP, BOS, dan lain-lain. Ada semacam ketakutan juga, kepala sekolah takut menyalahi tapi di sisi lain komite sekolah pun banyak tidak tahunya," kata Iman.

Atas dasar itu, pihaknya membuat forum komunikasi komite sekolah dan madrasah. Bahkan, untuk menyukseskannya digelar Kongres Komite Sekolah dan Madrasah Nasional pada Senin (25/2) di Gedung Serbaguna Kompleks DPR RI Kalibata Jakarta Selatan. Kongres ini dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari Pengurus Komite Sekolah dan Madrasah, serta para Tokoh Masyarakat dan praktisi pendidikan.

"Tujuan utama Kongres Komite Sekolah dan Madrasah Nasional ini adalah membentu Organisasi yang mewadahi seluruh Komite Sekolah dan Madrasah seluruh Indonesia yang akan menjadi mitra pemerintah dalam turut serta mewujudkan peran masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan," jelasnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top