Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi X DPR Dukung Perjuangan Guru Supriyani Dapatkan Keadilan

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya muridnya, anak seorang anggota kepolisian.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hetifah melalui rilis persnya di Jakarta, Jumat (25/10).

Ia juga meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. "Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat," jelas legislator Fraksi Golkar itu.

Selain itu, Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru untuk turut memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani. Ia mengingatkan, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," tutup Hetifah.

Secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top