Komisi III DPR Prihatin Atas Kondisi Internal MA Terkait Promosi Hakim
Foto : istimewa
Bagi Nasir Jamil, kasus Andy Nurvita itu sebagai masukan pembahasan RUU Jabatan Hakim mendatang. Alasannya, Andy Nurvita mengaku dihukum institusinya (MA) tidak berdasar perbuatan yang dilakukannya yaitu tuduhan Mafia Peradilan yang dinilai sebagai pembunuhan karakter.
"Padahal berawal dari pimpinannya ketua PN Bantul yang dilaporkan ke polisi lantaran ketersinggungan kata-kata kepada pengadu (Andy Nurvita). Singkatnya, pengadu dikalahkan mulai dihukum Hakim Non-Palu di PT Yogyakarta hingga tidak adanya kesempatan menjadi hakim agung," ujar politikus PKS asal Aceh itu mengutip keterangan Andy Nurvita.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial tempat Andy Nurvita (hakim) melaporkan MA."tandas Djamil. Fan
Komentar
()Muat lainnya