![Komisi II DPR Setuju Presiden Terbitkan Perppu Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-setuju-presiden-terbitkan-perppu-pemilu-220831222631.jpeg)
Komisi II DPR Setuju Presiden Terbitkan Perppu Pemilu
![Komisi II DPR Setuju Presiden Terbitkan Perppu Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-setuju-presiden-terbitkan-perppu-pemilu-220831222631.jpeg)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
"Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru," ujarnya.
Landasan Hukum
Dia berharap Perppu tersebut semakin cepat keluar karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilu di DOB Papua.
Dalam Raker tersebut, KPU RI merekomendasikan beberapa poin terkait dibentuknya tiga DOB di Papua, pertama, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.
Kedua sebagai akibat penataan dapil dan alokasi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu, maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya