Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi III DPR Minta Calon Anggota LPSK untuk Beradaptasi dengan UU KUHP Baru

Foto : antarafoto

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

Di samping itu, menurutnya ada usulan dari Anggota Komisi III DPR terkait untuk mendorong keberlanjutan dan kesinambungan kinerja di LPSK. Usulan tersebut, kata dia, menghendaki dua atau tiga anggota LPSK lama diloloskan untuk kembali menjadi anggota LPSK di periode yang baru.

"Kan ada tiga komisioner tuh yang ikut tes, paling tidak dua atau tiga dari tujuh itu. Jadi kerja yang kemarin itu bisa berkesinambungan, bisa melanjutkan hutang-hutang yang kemarin itu," katanya.

Pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) ini, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.

Pada Senin (1/4), tujuh orang calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test di antaranya Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).

Lalu pada Selasa (2/4), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut di antaranya Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top