![Komisi II DPR Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-dalami-pkpu-yang-disesuaikan-dengan-putusan-mk-231031224223.jpg)
Komisi II DPR Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK
![Komisi II DPR Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-dalami-pkpu-yang-disesuaikan-dengan-putusan-mk-231031224223.jpg)
Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Sebelumnya, Jumat (27/10), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. "PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya