Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR Dalami PKPU yang Disesuaikan dengan Putusan MK

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mendalami revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan disesuaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023.

"Itu nanti akan kami dalami jam 19.00 malam ini di Komisi II," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Dia mengatakan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri itu digelar guna menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Keputusan MK juga ditindaklanjuti dengan seksama, tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk PKPU," ujarnya.

Dia pun menyebut akan menguliti revisi PKPU tersebut sebab sejumlah pihak menilai putusan MK tersebut seharusnya bukan berlaku pada Pemilu 2024, melainkan berlaku pada periode yang akan datang. "PKPU nanti kami akan uji dalam bahasa saya, kami akan kuliti PKPU ini," katanya.

Sebelumnya, Jumat (27/10), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang, terutama UU Pemilu. "PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang," tambah Hasyim.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top