Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kominfo: Pemerintah Daerah Berperan Jaga Ekosistem Media Massa

Foto : Istimewa

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali, Kamis (19/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam perkembangan teknologi saat ini, peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media. Peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.

Hal ini disampaikan Pranata humas ahli madya Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media "Bijak dan Pro Aktif" di Bali, Kamis (19/9).

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. Petunjuk teknis (juknis) yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.

Juknis ini akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi komunikasi publik. "Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," tambah Farida.

Juknis ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik. "Juknis ini mencoba menterjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalisti. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak," tegas Farida.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top