Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 13 Apr 2018, 08:40 WIB

Kolom Aliran Kepercayaan di KTP Telah Diputuskan

Foto: istimewa

Jakarta - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kolom aliran kepercayaan di dalam Kartu Tanda Penduduk, pemerintah telah mengambil keputusan. Keputusan diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pada 4 April 2018. "Berdasarkan putusan sidang kabinet terbatas maka pencantuman nama kepercayaan terdapat Tuhan Yang Maha Esa pada KK dan e-KTP diputuskan, untuk penduduk yang menganut agama, maka kolom agama pada KK dan e-KTP akan di isi seusai dengan nama agama yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (12/4).

Zudan mencontohkan, misalnya seorang penduduk itu menganut agama Islam, maka dalam KK dan e-KTP akan ditulis agama: Islam. Sementara untuk penduduk yang menganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada KK dan e-KTP disiapkan kolom khusus. Kolom khusus itu untuk mencantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. ags/AR-3

Penulis: Agus Supriyatna

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.