Kolom Aliran Kepercayaan di KTP Telah Diputuskan
Foto: istimewaJakarta - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kolom aliran kepercayaan di dalam Kartu Tanda Penduduk, pemerintah telah mengambil keputusan. Keputusan diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pada 4 April 2018. "Berdasarkan putusan sidang kabinet terbatas maka pencantuman nama kepercayaan terdapat Tuhan Yang Maha Esa pada KK dan e-KTP diputuskan, untuk penduduk yang menganut agama, maka kolom agama pada KK dan e-KTP akan di isi seusai dengan nama agama yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (12/4).
Zudan mencontohkan, misalnya seorang penduduk itu menganut agama Islam, maka dalam KK dan e-KTP akan ditulis agama: Islam. Sementara untuk penduduk yang menganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada KK dan e-KTP disiapkan kolom khusus. Kolom khusus itu untuk mencantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. ags/AR-3
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Leyton Orient Berharap Kejutkan City
- 2 PPATK Koordinasi ke Aparat Penegak Hukum terkait Perputaran Uang Judi Online Rp28,48 Triliun Jadi Aset Kripto
- 3 Diduga Terlibat Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
- 4 Ini Lima Kunci Sukses Iklan Video di YouTube
- 5 Rencana Perpusnas Mengurangi Jam Operasional Batal
Berita Terkini
- Tak Ada Korban dalam Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
- Sambut Valentine, Reza Arfandy Lepas Single Debut Solo Perdana Bertajuk "Perfect"
- Pertamina Bawa UMKM Tempe Asal Sukabumi Mendunia
- Ketua Dewan Pembina SOKSI, Bamsoet: Rapat Pleno Diperluas SOKSI Tetapkan Munas XII SOKSI Digelar 20 Mei 2025
- Rayakan Perbedaan dan Keberagaman, Bintang Hadirkan Instalasi Imersif ‘Bintang Dunia Tanpa Syarat’