Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kode Etik Guru Sebaiknya Disusun Organisasi Guru

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud sebaiknya fokus pada bagaimana pendidikan menjadi platform penting dalam kemajuan bangsa.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan Kemdibud, terutama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), harus ditransformasi terutama dalam cara berpikir. "Tidak usah mencampuri terlalu jauh urusan organisasi profesi, melainkan fokus pada bagaimana tata kelola guru dan tenaga kependidikan memberikan sumbangan terbaik dalam peningkatan mutu pendidikan secara nasional," jelas dia, di Jakarta, Selasa (1/5).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan belum terumuskan dengan baik mengingat belum ada kesepakatan terkait itu.

Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan penataan untuk asosiasi profesinya, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru. "Nanti akan ada kelembagaan yang melakukan fungsi pembinaan profesi guru," kata Muhadjir.

Muhadjir menilai tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lain sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.Ant/E-3
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top