Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koalisi Pemulihan Hutan Jawa: KHDPK Memulihkan Hutan Jawa

Foto : Istimewa

Aji Sutisna dari KPH Jawa menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (11/10).

Dalam siaran persnya, dengan amicus curiae ini, KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.287 / Menlhk / Setjen / PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektare hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani. KHDPK diperuntukkan bagi enam kepentingan yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 112 ayat (1) PP 23/2021).

Atas terbitnya SK Menteri LHK tersebut, serikat pekerja Perhutani dkk tanggal 10 Agustus 2022 melakukan gugatan di PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor 275/G/2022/PTUN.JKT. Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektaer yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya.

Pada sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK. Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah, namun tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Sehingga, dengan perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top