Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebakaran Hutan

KLHK Segel 19 Lokasi di 4 Provinsi

Foto : ANTARA/AHMAD RIZKI PRABU

PADAMKAN API - Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Kayu Arehh, Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, (18/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan penyegelan di 19 lokasi pada empat provinsi, dengan luas total lahan yang terbakar sebesar 2.209 Ha, selama kurun waktu 3 Agustus - 15 Agustus 2019. Selain itu, 110 surat peringatan telah dikirimkan, dan 26 surat peringatan dalam proses pengiriman kepada pemilik lahan konsesi yang arealnya terindikasi terjadi kebakaran.

Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sejak awal KLHK serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini, baik dalam langkah pencegahan maupun penegakan hukum.

"Kami akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus ini. Penyelidikan dilakukan bersama dengan Penyidik PNS dan Penyidik Kepolisian. Setidaknya ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan yaitu UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan," ujar Rasio Ridho saat Media Briefing di Jakarta, akhir pekan lalu.

Secara umum, menurut Rasio Ridho, penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem. Alasan kenapa manusia melakukannya juga bermacam-macam. Ada karena tidak tahu atau iseng kemudian terbakar. Kemudian ada juga moral hazard, dilihat bahwa pengawasannya lemah, maka dia melakukan pembakaran.

"Selanjutnya, yang paling penting yaitu mens rea, yaitu ada orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan finansial dari karhutla ini, khususnya land clearing. Oleh karena itu, kami lakukan penegakan hukum, " terangnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top