Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara l Publikasi Data terkait Kualitas Udara Harus Dihitung Rata-rata

KLHK: Kualitas Udara di Jakarta Masih Bagus

Foto : ISTIMEWA

RM KARLIANSYAH

A   A   A   Pengaturan Font

Polemik mengenai kualitas udara di DKI Jakarta terjawab. Tudingan ada beberapa hari kualitas udara itu buruk benar, tapi secara keseluruhan, kualitas udara Jakarta masih cukup bagus

JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah menegaskan, jika dibandingkan dengan baku mutu udara ambien nasional, yakni 65 μg/m3, maka, kualitas udara di Jakarta masih bagus dan sehat.

"Begitu juga Apabila dibandingkan dengan standar WHO pada angka 25 μg/m3, ia menyebutkan, kualitas udara di Jakarta juga masuk kategori sedang," ujar Karliansyah ketika memberikan keterangan pers di Kantor KLHK, Manggala Wanabhakti, Jumat (5/7) siang.

Lebih lanjut Dirjan Karliansyah menjelaskan, Jakarta, dari sistem yang kita bangun, pemantau polusi udara, itu rata-rata dari 1 Januari hingga 30 Juni 2019, rata-rata untuk PM 2,5 itu 31,49 ug/m3. "Jadi, kalau kita kembali standarnya, masuk kategori sedang," katanya.

Karliansyah juga membandingkan kondisi udara Jakarta dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan China. Menurut dia, Jakarta masih beruntung karena kondisi terburuknya hanya kurang sehat bagi kelompok rentan. "Kita masih beruntung, di antara dua itu, dua itu dominan, bagus, sedang, kadang-kadang tidak sehat untuk kelompok rentan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Greenpeace Indonesia menyampaikan bahwa kualitas udara di Jakarta dalam kondisi emergency dan terburuk di dunia. Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) yang menunjukkan Jakarta dalam kategori kota tidak sehat dan sudah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi PM 2,5 melebihi 65 mikrogram per kubik meter.

Menanggapi hal itu, Karliansyah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengatakan keadaan udara di Jakarta yang sesungguhnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, adalah alat pemantau kondisi udara harus dalam posisi statis (tidak bergerak) dan memang dirancang untuk memantau kondisi di luar ruangan. Kedua, alat tersebut memiliki tinggi tiga meter di atas permukaan tanah serta berjarak minimal 20 meter dari jalan raya. Ketiga, semuanya harus dikalibrasi secara rutin.

Yang lebih penting lanjut Karliansyah, syarat yang harus dipenuhi adalah bila akan mempublikasikan kepada masyarakat, perlu digunakan data rata-rata harian atau tahunan, bukan data yang sifatnya sementara. Kalau semua syarat tersebut dipenuhi, maka akan diperoleh data yang jelas mengenai kondisi udara di Jakarta.

Hormati Gugatan

Menjawab pertanyaan mengenai gugatan yang dilayangkan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih, Karliansyah menyatakan gugatan itu adalah hak warga negara dan ia menghormatinya. "Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," tambahnya.

Karliansyah menegaskan, KLHK segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut. Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen. Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye green lifestyle dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi. sur/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top