Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

Foto : istimewa

Logo Mabes TNI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personel TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah.

Yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI.

Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut siaran persnya, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulaitanggal 1 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa direalisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 ke atas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (Pati) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/Polri, Asabri) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta Kapolri masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/Pati menjadi 60 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top