Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Ungkap 12 Modus Operandi Illegal Fishing

Foto : Istimewa

Salah satu kapal yang melakukan kegiatan “illegal fishing” di perairan Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut dari hasil identifikasi terdapat 12 modus operandi yang dipakai pelaku illegal fishing di Indonesia. Karena itu, dirinya mengajak para pemangku kepentingan untuk saling bersinergis.

Modus operandi tersebut meliputi, tidak mendaratkan ikan di pulau pangkalan, pemalsuan dokumen kapal, registrasi kapal ganda, transhipment, mematikan VMS dan AIS, pelanggaran jalur penangkapan, mark down ukuran kapal, hingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang.

Untuk memerangi praktik illegal fishing, KKP telah mengeluarkan berbagai kebijakan sejak beberapa tahun terakhir. Mulai dari memperkuat patroli oleh tim PSDKP, bersinergi dengan penegak hukum, hingga tidak memberikan izin penangkapan ikan pada kapal asing.

"Saat ini KKP telah memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang telah memiliki izin pusat lebih dari 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia," jelas Trenggono di Jakarta akhir pekan lalu.

Menteri KKP berharap dapat memperluas kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang maritim untuk melahirkan solusi-solusi lain dalam menjaga wilayah laut Indonesia, serta mendorong penerapan sanksi tegas bagi para pelaku maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik illegal fishing pada wilayah perairan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top