![KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-tindak-tegas-kapal-cantrang-211229210857.jpg)
KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang
![KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang](https://koran-jakarta.com/images/article/kkp-tindak-tegas-kapal-cantrang-211229210857.jpg)
Foto : ANTARA/ HO-KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
"Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkas Adin.
Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.
Baca Juga :
KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya