Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang

Foto : ANTARA/ HO-KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami ingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkas Adin.

Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap Cantrang ke Jaring Berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap Cantrang.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top