Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Tertibkan Kapal Ikan Indonesia Tak Berizin

Foto : Istimewa

Kapal ikan Indonesia tak berizin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing. Tak hanya menyasar kapal ikan asing ilegal, KKP juga mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2). Penangkapan ini sendiri berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaaan dan Penahanan (HENRIKHAN). Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

Baca Juga :
Penyaluran KUR

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut", ujar Antam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top