KKP Tangkap Kapal "Illegal Fishing" Asal Malaysia
Kesepakatan Bilateral
Seperti diketahui antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut. "Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini," tegas Pung Nugroho
Lebih lanjut Pung menyampaikan kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.
Sepanjang 2021, KKP menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap meliputi 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya