Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pemerintah

KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca Produksi

Foto : ISTIMEWA

Muhammad Zaini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyebut ada delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

PP terbaru tentang PNBP ini akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. "Ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap mel a l u i mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Menteri KP," ujarnya saat membuka gelaran Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan terkait PNBP Subsektor Perikanan Tangkap secara daring, Senin (2/8).

Aturan Pelaksanaan

Adapun delapan rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top