KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca Produksi
Muhammad Zaini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyebut ada delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
PP terbaru tentang PNBP ini akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. "Ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap mel a l u i mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Menteri KP," ujarnya saat membuka gelaran Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan terkait PNBP Subsektor Perikanan Tangkap secara daring, Senin (2/8).
- Baca Juga: Januari 2025 Produksi Padi Naik
- Baca Juga: Produksi GKP pada kuartal I-2025 Diprediksi Capai 18 Juta Ton
Aturan Pelaksanaan
Adapun delapan rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).
Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara dengan sistem kontrak.
Adapun lima Rancangan Kepmen KP ialah tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan implementasi PNBP pasca produksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan.
"Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap diantaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 4 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Brigjen Purn Mengendarai Mobil Terjun ke Laut
- BPS DKI Catat Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun, Kini yang Miskin hanya Segini
- 10.000 Hektare Tambak Tak Produktif di Bekasi Bakal Direvitalisasi
- Tamparan Hukum, Ketua PN Surabaya Ditangkap
- Asing Was-was terhadap Kebijakan Trump, Saham Perbankan Loyo