KKP: Penangkapan Terukur Perlu untuk Jaga Stok Ikan di Laut
Ilustrasi - Kapal nelayan.
Berdasarkan data KKP, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, total ada 9,45 juta ton per tahun, dengan nilai produksi total seluruh Indonesia berdasarkan jumlah tersebut diperkirakan dapat mencapai hingga sekitar Rp229,3 triliun.
"Kami sampai hari ini masih menjaring masukan dari banyak pihak," katanya dan menambahkan, penangkapan terukur yang dilakukan dengan sistem kontrak ke depannya diharapkan bakal dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP juga membantah tudingan bahwa penerapan kuota dalam tangkapan perikanan akan menghambat nelayan lokal, karena KKP dijamin akan mengakomodir nelayan lokal untuk mendapatkan kuota.
Zaini juga menuturkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan pendataan di berbagai wilayah pengelolaan perikanan di beragam daerah Republik Indonesia, termasuk pelaku usaha yang sudah eksis.
Ia menegaskan, bahwa konsep penangkapan terukur di Indonesia juga dipastikan tidak membolehkan kapal ikan asing, tetapi yang boleh masuk hanyalah modal yang berasal dari pihak asing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya