KKP: Penangkapan Terukur Perlu untuk Jaga Stok Ikan di Laut
Ilustrasi - Kapal nelayan.
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan konsep penangkapan terukur yang rencananya bakal dilaksanakan pada 2022 perlu dilakukan antara lain untuk menjaga stok ikan di laut.
"Penangkapan terukur bukan hal baru," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini dalam diskusi daring "Tantangan Perikanan Terukur dan Perlindungan ABK di Laut Arafura" yang digelar di Jakarta, Senin (6/12).
Ia mengemukakan, filosofi penangkapan terukur berdasarkan kepada esensi pembatasan penangkapan ikan yang perlu dilakukan untuk menjaga jumlah stok ikan di kawasan perairan.
Zaini memaparkan, dengan pengendalian penangkapan terukur maka pengendalian dilakukan dengan perizinan, yang dilakukan dengan adanya hasil tangkapan pelaku usaha perikanan berdasarkan kuota.
Dalam konteks Indonesia, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan kontrak (gabungan praproduksi dan pascaproduksi atau jumlah tangkapan yang didaratkan), sehingga pemasukan negara dapat diproyeksikan berdasarkan hasil alokasi sumber daya ikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya