KKP Lepasliarkan Empat Penyu Terdampar di Sulawesi Selatan
📅 Selasa, 23 Jan 2024, 16:40 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-KKP
JAKARTA - Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan empat ekor penyu yang terdampar di perairan pesisir Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.Sebanyak dua penyu itu merupakan jenis penyu lekang, satu ekor penyu sisik dan satu ekor penyu hijau yang dilepasliarkan di perairan Pulau Baki, Kabupaten Barru atau sekitar 17 km dari lokasi penampungan di Pantai Lowita yang memiliki lingkungan ideal untuk penyu.
"Penyu hijau merupakan salah satu dari enam jenis penyu yang ditemukan di Indonesia dan termasuk salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu Tahun 2022-2024," ujar Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kepala BPSL Makassar, Permana Yudiarso menjelaskan keempat penyu yang dilepasliarkan dengan selamat, namun sayangnya penyu hijau tidak berhasil bertahan hidup sehingga dibawa UPT Budi daya laut milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan nekropsi.
Hasil nekropsi, lanjut dia, ditemukan sumbatan pada usus halus dan ditemukan sekitar delapan potong sampah plastik berupa tali, karet, gelang dan potongan kemasan mi instan yang menyebabkan infeksi pada saluran cerna penyu.
Permana menambahkan, penemuan sampah plastik pada saluran cerna penyu yang terdampar merupakan bukit dampak serius sampah bagi ekosistem dan biota laut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rangkaian penanganan itu lantas dimanfaatkan oleh tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk melestarikan biota laut yang dilindungi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!